Islam membelenggu wanita! Lihatlah, wanita tidak boleh keluar rumah! Jika keluar, wanita harus menutup tubuhnya! Wanita pun hanya dinilai setengah laki-laki! Benarkah Prasangka Tersebut ?
Saat wanita dalam bencana, Islam datang mengangkat mereka. Ketika wanita tengah di penjara, Islam lah yang membebaskannya. Di saat wanita tidak dijamin hak-haknya, Islam memberikannya. Bahkan hak-hak wanita yang ditetapkan oleh Islam sangat banyak, lebih daripada kewajiban yang dibebankan kepadanya. Berbagai kewajiban yang berat-berat, telah dibebankan kepada laki-laki dan wanita telah dilepaskan dari beban yang berat ini. Meski demikian hak-hak yang diberikan Islam tidaklah mengorbankan fitroh wanita, melainkan dibingkai indah sehingga selaras dengan fitroh yang bersih. Sungguh, tiada aturan yang lebih baik dibandingkan aturan Islam.
Rumah Adalah Istana Kaum Wanita
Di antara keagungan syariat Islam adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, termasuk dalam dunia laki-laki dan wanita. Islam menngatur bahwa laki-laki lah yang bertugas ke luar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR: Muslim). Di sisi lain, Islam menempatkan wanita di dalam rumah untuk mengurusi anak, mempersiapkan keperluan suami, serta urusan rumah tangga lainnya. Tugas ini adalah tugas yang sangat mulia. Dari hasil didikan para wanita yang sholihah inilah terlahir generasi Islam yang shalih, tangguh dan taat kepada Alloh. Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia, yang artinya:“Dan wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (mutaffaqun alaihi).
Demikian juga Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan hendakla kamu tetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.“ (QS: Al Ahzab: 33)
Namun hal di atas tidaklah melazimkan wanita dilarang keluar rumah kalau memang ada sebuah keperluan yang harus dikerjakan di luar rumah, tentunya dengan tetap menjaga aturan yang telah ditetapkan Islam ketika wanita keluar rumah.
Islam Menjaga Kehormatan dan Martabat Wanita
Hal ini sangatlah jelas kalau kita mau merenungkan ayat berikut, yang artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita–wanita yang baik–baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS: An Nuur: 4).
Demikian pula ajaran agama Islam yang lainnya seperti perintah untuk berjilbab, larangan berbicara dengan suara mendayu-dayu, larangan memakai parfum ketika melewati pria, dan sebagainya. Semuanya adalah untuk menjaga kehormatan dan martabat wanita.
Nasehat Ulama Untuk Para Wanita
Syaikh Bin Baaz rohimahulloh mengatakan, “Tinggalnya wanita di rumah untuk mengerjakan tugas kewanitaanya, setelah dia mengerjakan kewajibannya pada Alloh adalah suatu hal yang sesuai dengan fitroh dan kodratnya. Hal ini akan mewujudkan kebaikan bagi pribadinya sendiri, masyarakat maupun generasi yang akan datang. Jika masih punya waktu luang maka bisa digunakan untuk bekerja yang sesuai dengan kodrat kewanitaan seperti mengajar wanita, mengobati dan merawat mereka serta pekerjaan lain yang semisalnya. Ini semua sudah cukup menyibukkan bagi seorang wanita dan akan bisa membantu kaum laki-laki dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Jangan lupa peran Ummahatul Mu’minin, mereka mengajarkan kebaikan (baca: ilmu agama) pada umat ini namun tetap disertai dengan hijab dan tidak bercampur dengan laki-laki…“
0 comments:
Post a Comment