Hukum Pacaran
Hukum pacaran adalah haram. Haram karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Seperti yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an :
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnyazina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Q. S. Al Isra' : 32)
AKIBAT PACARAN
•Menghalangi seseorang untuk berbuat benar.
•Hati menjadi gelap dan hitam.
•Tujuan yang rendah dan sepele.
•Hati tersiksa dan sibuk dengan orang yang dicintainya.
•Membuang – buang waktu untuk hal yang tidak berguna.
•Menghabiskan harta dan menghamburkan untuk sesuatu yang tidak halal.
•Mendapat murka dari Allah SWT.
•Tercemarnya nama baik dan hilangnya kehormatan.
CARA PENCEGAHAN
- 1. Menikah
- 2. Jikabelum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
- 3. Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
- 4. Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya.
- 5. Ingatlah jodoh adalah ketentuan Allah, wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang
- 6. keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula)
Sumber: dari berbagi sumber
0 comments:
Post a Comment