Surat
Keterangan Ganti Rugi
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : SOFYAN. R
Umur :
29 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Gampong Blang Buloh
Kecamatan Blang Mangat -
Disebut Pihak yang pertama
N
a m a : ILYAS
AMIN
Umur :
55 Tahun
Pekerjaan : Geuchik Gp. Blang
Raleu
Alamat : Blang Raleu, Kec.
Simpang Keuramat
Kabupaten Aceh Utara
Disebut Pihak yang kedua
Pihak pertama
mengaku dengan sesungguhnya bahwa telah mengganti rugikan tanah Kebun
Sepanjang 52 M x 1 M yang
digunakan untuk pembangunan Tali Air
(Lueng Ie) untuk keperluan
mangairi sawah masyarakat. Uang
ganti rugi telah saya terima dengan tunai
sebanyak 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Adapun
tanah tersebut telah sah menjadi hak milik masyarakat Gampong Blang Raleu
Adapun ukuran dan Batas-batasnya sebagai berikut :
Utara : 52 Meter berbatasan dengan milik sendiri
Selatan : 52
Meter berbatasan dengan kebun sendiri
Timur :
1 Meter berbatasan dengan kebun Idris
Barat :
1 meter berbatasan dengan Kebun Tgk. Rasyid.
Demikian Surat Keterangan Ganti Rugi ini diperbuat
dengan sebenarnya untuk menjadi tanda bukti dikemudian hari.
Gampong
Blang Raleu, 05 Maret 2009
Pihak Kedua Pihak Pertama
TGK. ILYAS AMNIN S O F Y A N. R
Atas Nama Masyarakat
SAKSI - SAKSI
1. Zainal Abidin 2.( Tgk. Mahyeddin 4. Nurdin
Kadus Tuha
Peut Geuchik
Blang Buloh
(
) ( ) ( )
Mengetahui,
Geuchik Gampong Blang Raleu
(TGK ILYAS AMIN)
Yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama :
Yusuf Ruddin, S.Pd
Tempat Tgl.Lahir :
Gp. Teungoh, 3 Mei 1958
Umur :
52 Tahun
Pekerjaan :
PNS
Alamat : Dusun Paduka Tuan Desa Keude
Simpang Empat
Kecamatan Simpang Keuramat Kabupaten Aceh
Utara.
Saya suami Almarhumah Warsiani, pada hari ini Senin Tanggal 28
Februarai 2011 dengan persetujuan anak kandung. Saya menerima warisan dari
harta peninggalan Almarhumah istri saya
sepetak tanah kebun yang terletak di Desa Blang Buloh Kecamatan Blang Mangat
dengan Nomor Sertifikat : AJ.044047 ( 01.07.95.18.i.00121 )
Dengan Batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur Berbatasan dengan tanah kebun A.
Thaleb Jaya : 86 M
Sebelah Barat Berbatasan dengan tanah Kebun T.
Burhanuddin : 87,2 M
Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah Kebun Bustamam : 169 M
Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah Kebun Burhan : 157,8 M
Demikianlah surat
keterangan warisan ini saya perbuat dengan sebenarnya dihadapan Saksi-saksi
yang turut menandatangani, untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Ditetapkan
: Di Gp. Keude Simpang Empat
Pada
Tgl : 28 Februari 2011
Pihak
Keluarga / Ahli Waris : Yang
Menerima Warisan,
1.
Dara Waryuliana ( ………………….
)
Anak
Kandung
2.
Mutammimul Ula ( …………………. )
Yusuf
Ruddin, S.Pd
Anak
Kandung
Mengetahui : Bahwa
Ahli Waris adalah Benar
Warga
kami, Surat Pernyataan ini tercatat
1.
Abdul Hamid (
…………………. ) Dalam Register No
:
Sekretaris
Gampong Tanggal :
Geuchik
Gampong
2.
Ramli Ibrahim (
…………………. ) Keude Simpang Empat
Ketua
Dusun Kecamatan
Simpang Keuramat
3.
Tgk. Ibrahim (
…………………. )
Tgk. Imum
Gampong
ABDUL
HAMID
Surat Pernyataan ini Tercatat Dalam
Register No :
Tanggal
:
Kecamatan
Simpang Keuramat
YULIZAR,
S.Sos, M.Si
Penata Tk. I
/ Nip. 19690205 199011 1 001
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Pada Hari ini Tanggal Empat Belas
September Tahun Dua Ribu Sepuluh, kami masing-masing yang bertanda tangan
dibawah ini menyatakan dengan sebenarnya :
1. Nama :
Drs. NASRUDDIN
Tempat
Tgl. Lahir : Aceh Selatan, 10 Juni
1941
Pekerjaan : Pensiunan
Alamat : Mon
Geudong, Kec. Banda Sakti kota
Lhokseumawe
No.
KTP :
1173021006410001
DISEBUT PIHAK PERTAMA
2. Nama : TGK.
M. NASIR
Tempat
Tgl. Lahir : Cot Meureubo, 01-05-1965
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Cot
Meuereubo, Kec. Kutamakmur, Kab. Aceh Utara
DISEBUT PIHAK KEDUA
Pihak pertama mengaku
dengan sesungguhnya bahwa telah Menjual 3 (Tiga) petak Tanah Kebun Kepada Pihak Kedua dengan harga Rp.
25.000.000. ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ).
Dan Pihak
Kedua telah menyerahkan uang sebanyak jumlah yang tersebut diatas Kepada
Pihak Pertama dihadapan saksi-saksi.
Tanah tersebut
yang terletak yang Di Gampong Pase Sentosa Kecamatan Simpang Keuramat Kabupaten
Aceh Utara.
Adapun
Batas-batasnya sebagai berikut:
Sebelah Utara
Berbatasan dengan Kapleng :
No. 68
Sebelah
selatan berbatasan dengan Kapleng :
No. 113
Sebelah Barat Ber batasan
dengan kapleng :
No. 88
Sebelah Timur Berbatasan
dengan Kapleng :
No. 86
Pihak Pertama dan pihak
kedua menerangkan bahwa, jual beli ini dilakukan dengan Harga Rp.
25.000.000. ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ). Terdiri dari:
a.
Kebun Karet/Kapleng No.
87 Laus 2 (Dua) Hektar
b.
Rumah lahan Pekarangan No. 61
Luas 0.25 Hektar
c.
Lahan Pangan/Fud Krof No. 56
Luas 0.75 Hektar
Demikian Surat Keterangan
Jual Beli ini kami perbuat dengan sebenarnya agar tidak terjadi dakwa dakwi
dimasa yang akan datang.
Gampong. Pase Sentosa, 14
September 2010
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
1. S A K S I
Drs. NASRUDDIN
TGK. M. NASIR
1. HASBALLAH
Mengetahui
Geuchik Gampong Pase
Sentosa
2. HUSAINI
Ketua KUD Catur Karya
( R U B A M A )
0 comments:
Post a Comment