Friday, November 2, 2012

Makalah Pencemaran Lingkungan



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pencemaran Lingkungan
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).

Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan.
Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas.
Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya. 
Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri.
1. SumberPencemar
Pencemar datang dari berbagai sumber dan memasuki udara, air dan tanah dengan berbagai cara. Pencemar udara terutama datang dari kendaraan bermotor, industi, dan pembakaran sampah. Pencemar udara dapat pula berasal dari aktivitas gunung berapi. Pencemaran sungai dan air tanah terutama dari kegiatan domestik, industri, dan pertanian. Limbah cair domestik terutama berupa BOD, COD, dan zat organik. Limbah cair industri menghasilkan BOD, COD, zat organik, dan berbagai pencemar beracun. Limbah cair dari kegiatan pertanian terutama berupa nitrat dan fosfat.
2. Proses Pencemaran
Proses pencemaran dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung yaitu bahan pencemar tersebut langsung berdampak meracuni sehingga mengganggu kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan atau mengganggu keseimbangan ekologis baik air, udara maupun tanah. Proses tidak langsung, yaitu beberapa zat kimia bereaksi di udara, air maupun tanah, sehingga menyebabkan pencemaran. Pencemar ada yang langsung terasa dampaknya, misalnya berupa gangguan kesehatan langsung (penyakit akut), atau akan dirasakan setelah jangka waktu tertentu (penyakit kronis). Sebenarnya alam memiliki kemampuan sendiri untuk mengatasi pencemaran (self recovery), namun alam memiliki keterbatasan. Setelah batas itu terlampaui, maka pencemar akan berada di alam secara tetap atau terakumulasi dan kemudian berdampak pada manusia, material, hewan, tumbuhan dan ekosistem.
3. Langkah Penyelesaian
Penyelesaian masalah pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian. Langkah pencegahan pada prinsipnya mengurangi pencemar dari sumbernya untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih berat. Di lingkungan yang terdekat, misalnya dengan mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, menggunakan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle). Tindakan pencegahan dapat pula dilakukan dengan mengganti alat-alat rumah tangga, atau bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. Pencegahan dapat pula dilakukan dengan kegiatan konservasi, penggunaan energi alternatif, penggunaan alat transportasi alternatif, dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Langkah pengendalian sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Pengendalian dapat berupa pembuatan standar baku mutu lingkungan, monitoring lingkungan dan penggunaan teknologi untuk mengatasi masalah lingkungan. Untuk permasalahan global seperti perubahan iklim, penipisan lapisan ozon, dan pemanasan global diperlukan kerjasama semua pihak antara satu negara dengan negara lain.
B. Akibat Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh tangan manusia. Pencemaran air dan tanah adalah pencemaran yang terjadi di perairan seperti sungai, kali, danau, laut, air tanah, dan sebagainya. Sedangkan pencemaran tanah adalah pencemaran yang terjadi di darat baik di kota maupun di desa.
Mengenai akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup harus melihat kepada ukuran dampak penting terhadap lingkungan yang perlu disertai dengan dasar pertimbangan yaitu sebagai berikut : terhadap penilaian pentingnya dampak lingkungan berkaitan secara relative dengan besar kecilnya rencana usaha atau kegiatan yang berhasil guna dan daya guna, apabila rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada dampak usaha atau kegiatan tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan atau dapat juga terhadap kesatuan dan atau kaitannya dengan aspek-aspek lingkungan lainnya dalam batas wilayah yang telah ditentukan.

1. PENCEMARAN AIR
A. Pengertian Pencemaran Air
Air merupakan salah satu sumber alam yang mulai terasa pengaruhnya pada usaha memperluas kegiatan pertanian dan industri di berbagai tempat di dunia, secara alamiah sumber-sumber air merupakan kekayaan alam yang dapat diperbaharui dan yang mempunyai daya generasi yaitu selalu dalam sirkulasi. Air sebagai sumberdaya kini lebih disadari merupakan salah satu unsur penentu di dalam ikut mencapai keberhasilan pembangunan, termasuk pula terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan lingkungan.

Pencemaran air pada umumnya terjadi oleh tingkah laku manusia seperti oleh zat-zat deterjen, asam belerang dan zat-zat kimia sebagai sisa pembuangan pabrik-pabrik kimia/industri. Pembuangan bahan kimia limbah maupun pencemar lain ke dalam air akan mempengaruhi kehidupan dalam air tersebut, suatu pencemar dalam suatu ekosistem mungkin cukup banyak sehingga akan meracuni semua organisme yang terdapat di sana, biasanya suatu pencemaran cukup banyak untuk membunuh spesies tertentu, tetapi tidak membahayakan spesies lainnya, sebaliknya ada kemungkinan bahwa suatu pencemar justru dapat mendukung perkembangan spesies tertentu. Jadi, bila air tercemar ada kemungkinan pergeseran-pergeseran dari jumlah spesies yang banyak dengan ukuran yang sedang populasinya, kepada jumlah spesies yang sedikit tetapi berpopulasi yang tinggi. Penetapan standar air yang bersih tidak mudah, namun ada kesepakatan bahwa air yang bersih tidak ditetapkan pada kemurnian air akan tetapi didasarkan pada keadaan normalnya, sebab air yang ada di bumi ini tidak pernah terdapat dalam keadaaan murni bersih, tetapi selalu ada senyawa atau mineral atau unsur lain yang terlarut di dalamnya. 

B. Penyebab Pencemaran Air
Penggunaan air oleh manusia akan menghasilkan limbah, apabila dibuang langsung ke lingkungan akan menyebabkan terjadinya pencemaran air sehingga dapat membahayakan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Polutan biologis berasal dari kotoran manusia yang mengandung bakteri dan virus, protozoa atau parasit lain yang mencemari sungai, sumur dan atau mata air.
Limbah penghabis oksigen berasal dari limbah rumah tangga yang mengandung sisa-sisa makanan, kotoran manusia, ternak, bangkai dan bahan-bahan organik lainnya. Ciri polutan ini adalah mengandung nutrisi yang menyuburkan pertumbuhan perairan. Pada tingkat pencemaran yang parah semua kehidupan air akan mati akibat keracunan. Zat-zat organik akan mengalami pembusukan menghasilkan senyawa-senyawa lain yang beracun, menurunkan kadar oksigen terlarut, meningkatkan suhu dan menurunkan keasaman (PH), warna air akan berubah menjadi coklat kehitaman dan apabila oksigen benar-benar habis akan mengeluarkan bau busuk yang menyengat.
C. Indikator Pencemaran Air
Air yang baik adalah air yang tidak tercemar secara berlebihan oleh zat-zat kimia atau mineral terutama oleh zat-zat atau mineral yang berbahaya bagi kesehatan. Adapun beberapa indikator bahwa air sungai telah tercemar adalah sebagai berikut:
a. Adanya perubahan suhu air. Air yang panas apabila langsung dibuang ke lingkungan akan mengganggu kehidupan hewan air dan mikroorganisme lainnya.
b. Adanya perubahan pH atau konsentrasi ion Hidrogen. Air normal yang memenuhi syarat untuk suatu kehidupan mempunyai berkisar pH berkisar antara 6,5 – 7,5.
c. Adanya perubahan warna, bau dan rasa air. Air dalam keadaan normal dan bersih pada umumnya tidak akan berwarna, sehingga tampak bening dan jernih, tetapi hal itu tidak berlaku mutlak, seringkali zat-zat beracun justru terdapat pada bahan buangan industri yang tidak mengakibatkan perubahan warna pada air. Timbulnya bau pada air lingkungan secara mutlak dapat dipakai sebagai salah satu tanda terjadinya pencemaran. Apabila air memiliki rasa berarti telah terjadi penambahan material pada air dan mengubah konsentrasi ion Hidrogen dan pH air.
d. Timbulnya endapan, koloidal, bahan terlarut. Bahan buangan yang
berbentuk padat, sebelum sampai ke dasar sungai akan melayang di dalam
air besama koloidal, sehingga menghalangi masuknya sinar matahari ke dalam lapisan air. Padahal sinar matahari sangat diperlukan oleh mikroorganisme untuk melakukan fotosintesis.
e. Adanya mikroorganisme. Mikroorganisme sangat berperan dalam proses degradasi bahan buangan dari limbah industri ataupun domestik. Bila bahan buangan yang harus didegradasi cukup banyak, maka mikroorganisme akan ikut berkembangbiak. Pada perkembangbiakan mikroorganisme ini tidak tertutup kemungkinan bahwa mikroba patogen
ikut berkembangbiak pula.
f. Meningkatnya radioaktivitas air lingkungan. Zat radioaktif dari berbagai kegiatan dapat menyebabkan berbagai macam kerusakan biologis apabila tidak ditangani dengan benar, baik efek langsung maupun efek tertunda.

D. Dampak Pencemaran Air
Air sering digunakan sebagai medium pendingin dalam berbagai proses industri, air pendingin tersebut setelah digunakan akan mendapatkan panas dari bahan yang didinginkan, kemudian dikembalikan ke tempat asalnya yaitu sungai atau sumber air lainnya.

2. PENCEMARAN UDARA
a. Pengertian Pencemaran Udara
Pada intinya pengertian pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya, unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia serta secara umum menurunkan kualitas lingkungan. Pencemaran udara dapat terjadi di mana-mana, misalnya, di dalam rumah, sekolah, kantor atau yang sering disebut sebagai pencemaran dalam ruang (indoor pollution).
Pencemaran juga mengubah struktur atmosfir bumi sehingga membuka celah masuknya bahaya radiasi sinar matahari (ultra violet). Dan pada waktu yang bersamaan, keadaan udara yang tercemar merupakan fungsi insulator yang mencegah aliran panas kembali ke ruang angkasa, dengan demikian mengakibatkan peningkatan suhu bumi. Proses inilah yang dikenal sebagai greenhouse effect (efek rumah kaca). Para ilmuwan memperkirakan bahwa peningkatan suhu bumi, atau yang diistilahkan sebagai global warming, pada akhirnya akan mempengaruhi banyak hal seperti pasokan makanan dunia, perubahan tingkat permukaan air laut, serta terjadinya penyebaran penyakit tropis.
b. Zat-Zat Pencemaran Udara
Terdapat banyak zat-zat pencemar udara yang dapat diidentifikasi, namun beberapa di antaranya yang utama adalah sebagaimana disajikan dalam tabel di bawah.
PENCEMAR
SUMBER
KETERANGAN
Karbon monoksida (CO)
Buangan kendaraan bermotor; beberapa
Standar kesehatan: 10 mg/m3 (9 ppm)
Sulfur dioksida (S02)
Panas dan fasilitas pembangkit listrik
Standar kesehatan: 80 ug/m3 (0.03 ppm)
Partikulat Matter
Buangan kendaraan bermotor; beberapa proses
Buangan kendaraan bermotor; panas dan fasilitas
Standar kesehatan: 50 ug/m3 selama 1 tahun; 150
ug/m3
Standar kesehatan: 100 pg/m3 (0.05 ppm) selama 1 jam
Ozon (03)
Terbentuk di atmosfir
Standar kesehatan: 235 ug/m3 (0.12 ppm) selama 1 jam

 

1. Karbon monoksida

 WHO telah membuktikan bahwa karbonmonoksida yang secara rutin mencapai tingkat tak sehat di banyak kota dapat mengakibatkan kecilnya berat badan janin, meningkatnya kematian bayi dan kerusakan otak, tergantung pada lamanya seorang wanita hamil terekspos, dan tergantung pada konsentrasi polutan di udara.
Asap kendaraan merupakan sumber hampir seluruh karbon monoksida yang dikeluarkan di banyak daerah perkotaan. Karena itu strategi penurunan kadar karbon monoksida yang berhasil tergantung terutama pada pengendalian emisi otomatis seperti pengubah katalis, yang mengubah sebagian besar karbon monoksida menjadi karbon dioksida. Kendali semacam itu secara nyata telah menurunkan emisi dan kadar konsentrasi karbon monoksida yang menyelimuti kota-kota di seluruh dunia industri.

2. Nitrogen oksida
 Nitrogen oksida yang terjadi ketika panas pembakaran menyebabkan bersatunya oksigen dan nitrogen yang terdapat di udara memberikan berbagai ancaman bahaya. Zat nitrogen oksida ini sendiri menyebabkan kerusakan paru-paru. Setelah bereaksi di atmosfir, zat ini membentuk partikel-partikel nitrat amat halus yang menembus bagian terdalam paru-paru. Partikel-partikel nitrat ini pula, jika bergabung dengan air baik air di paru-paru atau uap air di awan akan membentuk asam.

3. Sulfur dioksida

 Emisi sulfur dioksida terutama timbul dari pembakaran bahan bakar fosil yang mengandung sulfur terutama batubara yang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik atau pemanasan rumah tangga. Sistem Pemantauan Lingkungan Global yang di sponsori PBB memperkirakan bahwa pada 1987 dua pertiga penduduk kota hidup di kota-kota yang konsentrasi sulfur dioksida di udara sekitarnya di atas atau tepat pada ambang batas yang ditetapkan WHO.

 

4. Partikulat Matter

Zat ini sering disebut sebagai asap atau jelaga. Benda-benda partikulat ini sering merupakan pencemar udara yang paling kentara, dan biasanya juga paling berbahaya. Sistem Pemantauan Lingkungan Global yang di sponsori PBB memperkirakan pada 1987 bahwa 70 persen penduduk kota di dunia hidup di kota-kota dengan partikel yang mengambang di udara melebihi ambang batas yang ditetapkan WHO.

5. Hidrokarbon 

Zat ini kadang-kadang disebut sebagai senyawa organik yang mudah menguap, dan juga sebagai gas organik reaktif. Hidrokarbon merupakan uap bensin yang tidak terbakar dan produk samping dari pembakaran tak sempurna. Jenis-jenis hidrokarbon lain, yang sebagian menyebabkan leukemia, kanker, atau penyakit-penyakit serius lain, berbentuk cairan untuk cuci-kering pakaian sampai zat penghilang lemak untuk industri.

6. Ozon (asap kabut fotokimiawi)


Ozon, terdiri dari beratus-ratus zat kimiawi yang terdapat dalam asap kabut, terbentuk ketika hidrokarbon pekat di perkotaan bereaksi dengan oksida nitrogen. Tetapi, karena salah satu zat kimiawi itu, yaitu ozon, adalah yang paling dominan, pemerintah menggunakannya sebagai tolok ukur untuk menetapkan konsentrasi oksidan secara umum. Ozon merupakan zat oksidan yang begitu kuat (selain klor) sehingga beberapa kota menggunakannya sebagai disinfektan pasokan air minum.

7. Timbal

 Logam berwarna kelabu keperakan yang amat beracun dalam setiap bentuknya ini merupakan ancaman yang amat berbahaya bagi anak di bawah usia 6 tahun, yang biasanya mereka telan dalam bentuk serpihan cat pada dinding rumah. Logam berat ini merusak kecerdasan, menghambat pertumbuhan, mengurangi kemampuan untuk mendengar dan memahami bahasa, dan menghilangkan konsentrasi. Bahkan ekspose dengan tingkat yang amat rendah sekalipun tampaknya selalu di asosiasikan dengan rendahnya kecerdasan. Karena sumber utama timbal adalah asap kendaraan berbahan bakar bensin yang mengandung timbal, maka polutan ini dapat ditemui di mana ada mobil, truk, dan bus. Bahkan di negara-negara yang telah berhasil menghapuskan penggunaan bensin yang mengandung timbal, debu di udara tetap tercemar karena penggunaan bahan bakar ini selama puluhan tahun. 
. Sebab-pencemaran Udara

1. Industri

Sektor industri merupakan penyumbang pencemaran udara melalui penggunaan bahan bakar fosil untuk pembangkit tenaga. Salah satu penyebab meningkatnya pencemaran udara di Indonesia adalah urbanisasi dan industrialisasi yang tumbuh dengan cepat tetapi tidak dibarengi dengan pengendalian pencemaran yang memadai dan efisien dalam penggunaan bahan bakar fosil. Dalam upaya penanggulangan pencemaran udara, penanggung jawab kegiatan industri wajib antara lain:
Melengkapi industrinya dengan fasilitas untuk pengukuran emisi gas buang dan fasilitas pengukuran udara ambien.
2. Emisi Kendaraan Bermotor
Kegiatan transportasi memberikan kontribusi terbesar terhadap pencemaran udara di kota-kota besar. Emisi kendaraan bermotor yang dikeluarkan melalui knalpot berupa senyawa kimia yang berbahaya bagi atmosfir berasal dari proses pembakaran adalah karbon dioksida, karbon monoksida, nitrogen oksida, sulfur dioksida, dan beberapa partikel mikro seperti timbal sebagai campuran bahan bakar. Antara tahun 1900 hingga 1970, penggunaan kendaraan bermotor meningkat pesat, dan emisi nitrogen oksida yang merupakan pencemar berbahaya dalam gas buangan, meningkat hingga rata-rata 690%.

1.            PENCEMARAN TANAH
Tanah subur ialah tanah yang cukup mengandung nutrisi bagi tanaman maupun mikro organisme, dan dari segi fisika, kimia, dan biologi memenuhi untuk pertumbuhan. Namun tanah subur dapat rusak karena adanya erosi dan pencemaran tanah.


A. Penyebab Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah dapat terjadi karena hal-hal di bawah ini, yaitu :
1. Pencemaran tanah secara langsung
Misalnya karena penggunaan pupuk secara berlebihan, pemberian pestisida, dan pembuangan limbah yang tidak dapat diuraikan seperti plastik, kaleng, botol, dan lain-lainnya.
2. Pencemaran tanah melalui air
Air yang mengandung bahan pencemar (polutan) akan mengubah susunan kimia tanah sehingga mengganggu jasad yang hidup di dalam atau di permukaan tanah.
3. Pencemaran tanah melalui udara
Udara yang tercemar akan menurunkan hujan yang mengandung bahan pencemar yang mengakibatkan tanah tercemar juga.
Bahan-bahan yang dapat mencemari tanah atau pestisida dapat digolongkan
menurut tujuan penggunaannya, yaitu :


1. Insektisida ialah chat pembasmi insekta atau serangga yang biasa mengganggu tanaman.
2. Pestisida ialah obat pembasmi hama tanaman.
3. Herbisida ialah obat pembasmi tanaman yang tidak diharapkan tumbuh.
4. Fungisida ialah obat pembasmi jamur yang tidak di harapkan tumbuh .
5. Rodentisida ialah obat pemusnah binatang pengerat seperti tikus.
6. Akarisida ( Mitesida ) ialah pembunuh kutu.
7. Algisida ialah pembunuh ganggang.
8. Avisida ialah pembunuh burung.
9. Bakterisida ialah pembunuh bakteri.
10.Larvisida ialah pembunuh ulat.
11.Moleksisida ialah pembunuh siput.
12.Nematisida ialah pembunuh nematoda.
13.Ovisida ialah perusak telur.
14.Pedukulisida ialah pembunuh tuma.
15.Piscisida ialah pembunuh ikan
16.Predisida ialah pembunuh predator ( pemangsa ).
17.Silvisida yaitu pembunuh pahon atau pembersih pahon.
18.Termisida ialah pembunuh rayap atau hewan yang suka melubangi kayu.
19.Atraktan ialah penarik serangga melalui baunya.
20.Kemostrilan ialah pensterilan serangga atau vertebrata.
21.Defoliant ialah penggugur daun untuk memudahkan panen.
22.Desikan ialah pengering daun atau bagian tanaman lainnya.
23.Desinpektan ialah pembasmi mikro organisme
24.Repellan ialah penolak atau penghalau hama.
25.Sterilan ialah mensterilkan tanah dari jasad renik atau biji gulma.
26.Surpaktan ialah untuk meratakan pestisida pada permukaan daun .
27.Stimulan ialah zat yang dapat mendorong pertumbuhan tetapi mematikan terjadinya buah.



Dari daftar di atas, belum semua macam pestisida di sebutkan. Karena itu banyak sekali banyak sekali bahan yang mengandung kimia dan membahayakan makhluk hidup, termasuk manusia. Pestisida membantu manusia memberantas hama.
Disamping itu pestisida mencemari tanah, air, dan udara kita. Jadi, pestisida amat membantu manusia jikadipakai dalam jumlah yang tepat, dan dapat merugikan jika dipakai berlebihan. Demikian juga pupuk yang amat berguna memberikan hara bagi tanaman, jika diberikan berlebihan menjadikan racun bagi tanaman. Deterjen yang bersisa tidak dapat terurai juga akan mencemari tanah. Zat-zat yang terdapat dalam deterjen itu masuk ke dalam tanah dan meracuni tanah. Sampah padat yang bertumpuk banyak yang tidak dapat teruraikan oleh makhluk pengurai dalam waktu yang lama juga akan mencemari tanah juga.
B. Penanganan Pencemaran Tanah
Penanganan pestisida sebagai pencemar tanah ialah dengan tidak menggunakannya. Cara ini merupakan yang paling baik hasilnya, tetapi hama tanah mengakibatkan hasil produksi menurun.


Cara yang dapat ditempuh ialah :


1. pengaturan jenis tanaman dan waktu tanam
2. Memilih varietas tanaman yang tahan hama
3. Menggunakan musuh alami untuk hama
4. Menggunakan horlmon serangga
5. Pemandulan (sterilisasi)
6. Memamfaatkan daya tarik seks untuk serangga


Pada dasarnya cara-cara yang ditempuh itu berlaku untuk bahan kimia,pupuk, atau deterjen. Kehati-hatian pada pemakaian bahan-bahan ini perlu diperhatikan jangan sampai bahan-bahan itu tececer, mengenai badan manusia, atau mencemarkan lingkungan.


BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Jelasnya bahwa pengertian lingkungan hidup itu sendiri adalah merupakan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahkluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain, dengan disertai pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dengan berkaitan terhadap ruang Lingkup Lingkungan Hidup yang terdiri dari Pendekatan Intrumental dan Pendekatan Alam



DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 1993.
Peraturan Pelaksanaan No. 51 Tahun 1993.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 42 Tahun 1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
KEPMEN LH No. 54 Tahun 1995 tentang Pembentukan Komisi AMDAL Terpadu/Multisektor dan Regional.
KEPKA BAPEDAL No. 056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
KEPMEN LH No. 55 Tahun 1995 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Regional.
KEPMEN LH No. 57 Tahun 1995 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Usaha atau Kegiatan Terpadu/Mulsektoral.

KEPMEN LH No. 39Tahun 1996 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.


PP. No. 51 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya.

PP. No. 12 Tahun 199 tentang Perubahan PP 19 Tahun 1994 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.


mm:



0 comments:

Post a Comment

Blog Dian Alm II © 2008. Template by: Infonetmu